Daftar Isi:
  • Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pajak juga memiliki sifat memaksa. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur untuk kemajuan negara, bukan untuk kepentingan pribadi, menurut Undang-Undang PPh Pasal 36 yang mengatur tentang pajak penghasilan, dalam penulisan ini penulis mengambil data dari PT ABC yang bergerak di bidang penjualan alat tulis kantor, adapun masalah yang di hadapi oleh PT ini adalah dalam pelaksanaan penghitungan pajak PPh pasal 31E tentang perhitungan pajak penghasilan badan dari PT tersebut dikarenakan SDM tidak memiliki keahlian di bidang pajak maka dari itu penulis ingin menyampaikan atau membantu PT.ABC dalam menghitung pajak penghasilan dengan cara menghitungkan jumlah pajak yang harus dibayarkan lebih atau kurang pajak, mendampingi dalam proses pelaporan serta mendampingi proses penyetoran sehingga PT ABC dapat menemukan jalan keluar. Kata kunci : Pelaksanaan Undang-Undang Pasal 31E Tentang Pajak Penghasilan