Daftar Isi:
  • Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan bulan Desember tahun pajak tersebut, yaitu menyetor PPh pasal 25. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kewajiban pajak penghasilan awal tahun berjalan PT. Bagus (2015), pada tahun berikutnya (2016) dan kewajiban pelaporan pajak PT Bagus pada SPT tahun 2015. Jenis data yang digunakan oleh penulis adalah data sekunder, sedangkan metode penelitiannya yaitu metode deskriptif kualitatif dan kuantitatif. PT Bagus merupakan wajib pajak badan yang bergerak dalam bidang perdagangan. Perusahaan ini mulai beroperasi bulan Juni tahun 2015, dan telah menyetor PPh pasal 25 setiap bulannya dari bulan Juni 2015 sampai dengan Maret 2016, pada saat penyusunan SPT tahunan PPh badan PT. Bagus kemudian menyadari bahwa berdasarkan laporan laba-rugi omzet pada tahun 2015 kurang dari 4,8 M, sehingga seharusnya selama tahun 2016 PT. Bagus menyetor PPh final sesuai PP 46 tahun 2013, tetapi kenyataannya PT. Bagus telah menyetor PPh pasal 25. Maka konsekuensi dari hal tersebut adalah harus dilakukan pemindahbukuan total Rp. 8.700.675, membayar kekurangan pajak Rp. 1.452.566, dan sanksi Rp. 254.461. Saran bagi wajib pajak harus mengetahui peraturan perundang undangan perpajakan yang menjadi kewajibannya, sehingga tidak timbul kerugian karena membayar sanksi administrasi. Kata Kunci : PPh final, PPh pasal 25.