Daftar Isi:
  • Yayasan XYZ merupakan yayasan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan yang sumber pendapatannya berasal dari uang sekolah dan sumbangan baik dari siswa maupun pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui koreksi fiskal dan implikasi terhadap pajak sebagai wajib pajak badan berupa Yayasan Pendidikan yang mendapatkan perlakuan khusus. Metode yang digunakan penulis adalah metode kuantitatif dan metode kualitatif sehingga data yang diperoleh berupa informasi baik lisan maupun tulisan melalui wawancara langsung dari Yayasan XYZ serta data berupa angka sehingga diperoleh data yang benar dan tepat. Rekonsiliasi fiskal dilakukan untuk menyesuaikan laporan keuangan Yayasan XYZ dari laporan komersial menjadi laporan keuangan fiskal sehingga diperoleh Sisa Lebih sebesar Rp 7.201.604.950,- Sisa Lebih inilah yang akan ditanamkan kembali dalam bentuk sapras pendidikan dalam jangka waktu 4 tahun. Apabila Yayasan XYZ tidak menanamkan kembali maka Sisa Lebih ini menjadi objek pajak terutang. Penulis berharap penelitian ini dapat menambah pengetahuan dan referensi mengenai pajak pada Yayasan. Kata Kunci : Koreksi Fiskal, PPh Badan, Yayasan Pendidikan.