PERLAKUAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA PT. LH
Daftar Isi:
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 mengatur bahwa wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai PPh bersifat final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final kepada Dirjen Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan pajak dan perlakuan SKB yang dilakukan oleh PT LH. Peneliti menggunakan data sekunder dan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dan kuantitatif dalam pembahasannya. PT. LH merupakan wajib pajak badan yang bergerak dalam bidang pengepakan serbuk minuman sachet, tetapi PT. LH menyewakan usahanya kepada PT. BT yaitu menyewakan seluruh fasilitas pabrik. Dalam satu tahun penghasilan yang didapat PT. LH adalah Rp 1.800.000.000, maka kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh PT. LH selama ini adalah menyetor PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, selain itu PT. LH dipotong juga PPh pasal 23 oleh PT. BT. Agar tidak dikenakan PPh selama dua kali PT. LH mengajukan SKB, dengan syarat berupa formulir permohonan SKB, bukti bayar PPh final 1% dan surat perjanjian kerjasama. Wajib pajak harus mengetahui peraturan perpajakan seperti halnya pengajuan surat keterangan bebas (SKB) PPh pasal 23, karena dapat menerima keuntungan dari pemahamannya mengenai peraturan perpajakan. Kata kunci : PPh pasal 23, PPh Final, Surat Keterangan Bebas