PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS PADAT SEBAGAI BENTUK TANGGUNG JAWAB DAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Daftar Isi:
- Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menyatakan bahwa limbah medis termasuk limbah B3 karena limbah medis itu infeksius dan beracun. Jika limbah medis tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan gangguan atau penyakit bagi para petugas, penderita maupun masyarakat. Peneliti menemukan adanya pengelolaan limbah medis padat di Klinik Terang Bangsa terkait tahapan penyimpanan limbah B3 yang masih perlu dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mengenai petugas limbah wajib bersertifikat dan pengalaman dengan pengelolaan limbah medis. Berdasarkan latar belakang masalah peneliti menetapkan tujuan penelitiannya yaitu untuk menggambarkan pengaturan dan pelaksanaan tanggung jawab klinik dalam pengelolaan limbah medis padat sebagai bentuk perlindungan kesehatan lingkungan di Klinik Terang Bangsa Semarang dan untuk menggambarkan hambatan-hambatan yang ada dalam pelaksanaan regulasi dalam pengelolaan limbah medis padat dalam perlindungan kesehatan lingkungan di Klinik Terang Bangsa Semarang. Metode penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan membahas aspek yuridisnya sekaligus membahas aspek-aspek sosial yang melingkupi gejala hukum tertentu dengan metode pengumpulan data utama adalah data primer yaiu melalui observasi, wawancara, penyebaran kuesioner dan survey serta data pendukungnya adalah data sekunder yang diambil dari studi pustaka. Metode analisis data menggunakan analisis kualitatif karena dengan pendekatan sosiologis yang datanya berupa uraian naratif. Peneliti menyimpulkan sebagai bentuk tanggung jawab dan bentuk untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, Klinik Terang Bangsa dalam pengelolaan limbah medis padat telah melakukan proses pengelolaan limbah medis dengan tahapan pengurangan, pemilahan dan penyimpanan. Sedangkan untuk tahapan pengolahanya Klinik Terang Bangsa kerjasama dengan pihak ketiga yaitu dengan PT. Arah Enviromental Indonesia. Sedangkan hambatan internal dalam pelaksanaan regulasi pengelolaan limbah medis padat Belum adanya SOP (Standard Operating Procedure) internal yang merupakan suatu dokumen yang berkaitan dengan prosedur pengelolaan limbah B3 medis padat, Kurangnya pengetahuan dan pemahaman dari internal mengenai regulasi yang ada mengenai pengelolaan limbah medis. Hambatan eksternal belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur aturan teknis yang lebih komprehesif tentang pengelolaan limbah medis khusus klinik. Kata Kunci: Limbah Medis Padat, Tanggung Jawab Klinik, Kesehatan Lingkungan