ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Daftar Isi:
- Penelitian ini berjudul “Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Putasan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan Nomor. 163/Pid.Sus/2016/PN.Kds). Tujuan dari penelitian ini, yang pertama, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan terhadap tindak pidana perdagangan orang; kedua, untuk mengetahui hambatan yang ditemui hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang. Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kudus. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, serta penelitian ini menggunakan sumber kepustakaan, yang terdiri dari buku, peraturan perundangundangan serta pendapat para ahli. Hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut: pertimbangan hakim dalam memutu s perkara pada kasus tindak pidana perdagangan orang di Pengadilan Negeri Kudus, terdiri dari faktor yuridis berupa adanya dakwaan dari Penuntut Umum, fakta di persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti; dan faktor non yuridisnya berupa latar belakang pendidikan, latar belakang ekonomi. Faktor yuridis memiliki peran yang lebih besar bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Selain itu terdapat hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang marak-maraknya memberantas tindak pidana perdagangan orang, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal-hal yang meringankan terdakwa, yaitu terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Kata Kunci: Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pertimbangan Putusan Hakim