Perlakuan Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) Final pada Wajib Pajak Orang Pribadi
Daftar Isi:
- Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara pada tahun 2016 pemerintah mengeluarkan program Tax Amnesty yang kemudian tahun 2017 dilanjutkan dengan program PAS Final, yaitu prosedur yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyampaikan harta yang belum diungkap dalam Tax Amnesty maupun dalam SPT 2015. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlakuan PAS Final dan penghitungan uang tebusannya serta dampak apabila mengikuti dan tidak mengikuti PAS Final. Peneliti menggunakan data sekunder dan metode analisis diskriptif kualitatif dan kuantitatif dalam pembahasannya. Bapak Hadi merupakan wajib pajak orang pribadi yang sudah mengikuti Tax Amnesty namun masih terdapat harta miliknya yang belum dilaporkan yaitu berupa Tabungan senilai Rp. 120.000.000 dan Sepeda Motor senilai Rp. 16.000.000 yang kemudian dilaporkan dalam PAS Final. Karena Bapak Hadi termasuk dalam UMKM dengan omset kurang dari Rp. 4,8M maka ia dikenakan tarif PAS Final sebesar 12,5%. Jadi uang tebusan yang harus dibayar Bapak Hadi yaitu Rp. 17.000.000. Dengan mengikuti PAS Final Bapak Hadi dapat terhindar dari pengenaan sanksi 200%. Namun apabila tidak mengikuti PAS Final dan harta tersebut ditemukan oleh fiskus maka Bapak Hadi harus membayar pajak dan sanksi sebesar Rp. 19.875.000. Saran bagi wajib pajak lainnya diharapkan dapat memanfaatkan program yang diberikan pemerintah seperti Tax Amnesty dan PAS Final. Kata kunci : PAS Final, Tax Amnesty, Uang Tebusan