PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2017 PADA HARTA YANG TERTINGGAL
Daftar Isi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 merupakan tindak lanjut dari program amnesti pajak. Harta yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan, kurang, atau tidak dilaporkan akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan PP 36 tahun 2017, dan bagaimana konsekuensi jika mengikuti dan/atau tidak mengikuti PP 36 tahun 2017. Dengan menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif penelitian ini menggunakan data Bapak Hendi seorang wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha di bidang jasa. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa terdapatharta yang belum dilaporkan yaitu sebuah mobil Avanza seharga Rp 250.000.000. Pak Hendi harus mengikuti PP 36 Tahun 2017 dengan membayar uang tebusan sebesar Rp 31.250.000. Dan jika Pak Hendi tidak melaporkan berdasarkan ketentuan PP 36 tahun 2017 maka dapat dikenakan sanksi administrasi 200% yaitu sebesar Rp 67.125.000. Penulis menyarankan pak Hendi untuk mengikuti PP 36 agar terhindar sanksi 200% tersebut. Kata Kunci : Harta belum dilaporkan, PP 36 tahun 2017, tebusan