Daftar Isi:
  • Kelebihan pembayaran pajak dapat digunakan wajib pajak untuk mengurangi utang pajak melalui kompensasi. Namun dengan diberlakukannya Tax Amnesty dinyatakan bahwa perlakuan kompensasi tidak berlaku lagi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan lebih lanjut, dampak, dan konsekuensi terhadap PPN lebih bayar setelah pengampunan pajak. Metode pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, dokumentasi, dan pustaka. Analisis data dalam laporan ini menggunakan metode kuantitatif dan metode kualitatif. Hasil dari penulisan ini menyatakan bahwa terdapat PPN lebih bayar masa Desember 2015 sebesar Rp. 40.749.214,00. Pada masa Januari 2016 PPN lebih bayar tersebut dikreditkan namun masih juga terjadi PPN lebih bayar bahkan sampai masa Maret 2017. Dimana pada bulan tersebut PT. DNTY mengikuti Tax Amnesty. Konsekuensinya PPN lebih bayar masa Desember 2015 Rp. 40.749.214,00 tidak dapat dikreditkan lagi. Sehingga Surat Pemberitahuan Masa PPN selama 15 bulan tersebut harus dilakukan pembetulan. Dengan adanya seluruh pembetulan yang dilakukan maka status kewajiban perpajakan PT. DNTY berubah yang sebelumnya lebih bayar menjadi kurang bayar. Kata Kunci : Lebih bayar, Pengampunan Pajak, Pembetulan