Daftar Isi:
  • Pemerintah membuat kebijakan untuk mengatur perpajakan di Indonesia yaitu program Tax Amnesty dan Pengungkapan Aset Sukarela Final (PAS-Final). Rumusan masalah dalam penelitian ini membahas kepemilikan aset sebelum dan sesudah Tax Amnesty, saat mengikuti PAS-Final, dampak setelah PAS-Final. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dampak kewajiban perpajakan sebelum dan sesudah Tax Amnesty, PAS-Final, pasca PAS-Final. Penulis menggunakan data sekunder dalam pembahasannya serta dua metode penelitian yaitu metode deskriptif kualitatif dan metode deskriptif kuantitatif. Tuan Hidayat merupakan wajib pajak orang pribadi yang mempunyai usaha bebas dan termasuk ke dalam kategori UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dengan dikenakan tarif sebesar 0,5% untuk perhitungan pajaknya. Pada saat Tax Amnesty berlangsung, Tuan Hidayat melaporkan aset berupa saham senilai Rp. 170.000.000,00 serta membayar uang tebusan sebesar Rp. 850.000,00. Setelah Tax Amnesty berakhir pada bulan Maret 2017, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yaitu PAS-Final. Tuan Hidayat mengikuti PAS-Final dengan melaporkan sejumlah aset yang tertinggal. Namun, ada aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp. 558.000.000,00 yang belum dilaporkan kedalam SPT maupun Tax Amnesty, oleh karena itu Tuan Hidayat perlu melakukan pembetulan pada SPT 2016. Dengan adanya program Direktorat Jenderal Pajak, sebaiknya Tuan Hidayat mengungkapkan hartanya dengan jujur agar terhindar dari sanksi yang besar. Kata Kunci: Tax Amnesty, PAS-Final, Pembetulan