ANALISIS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI LEBIH ATAU KURANG BAYAR PADA PT SINAR CERAH SEMPURNA
Daftar Isi:
- Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak. Dalam Pajak Pertambahan Nilai terdapat pajak masukan dan pajak keluaran. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai atas barang tidak berwujud dan/ atau jasa kena pajak dan/ atau import barang kena pajak. Dan pajak keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak dalam melakukan penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak. Dalam satu masa pajak, dimana pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran maka terjadi Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar. Sedangkan jika sebaliknya terjadi Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar. Apabila lebih bayar dapat dilakukan kompensasi atau restitusi. Sedangkan kurang bayar harus membayar kekurangan pajak tersebut sesuai waktu yang diberikan. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kekurangan pajak tersebut maka Pengusaha Kena Pajak akan mendapatkan sanksi administrasi. PT Sinar Cerah Sempurna mengalami lebih dan kurang bayar selama bulan September hingga Desember 2016. Kata Kunci : PPN, Lebih Bayar, Kurang Bayar