KEKUATAN PEMBUKTIAN REKAM MEDIS KONVENSIONAL DAN ELEKTRONIK (studi perbandingan hukum terhadap UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik kedokteran, UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No. 8 thaun 1981, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Permenkes No. 269/Menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis)
Daftar Isi:
- Rekam medis adalah berkas berisi catatan tentang pasien yang dibuat oleh sarana pelayanan kesehatan dan diisi oleh tenaga kesehatan, berdasarkan kronologis waktu. Terdapat dua jenis rekam medis yaitu rekam medis konvenssional dan rekam medis elektronik. Rekam medis secara umum telah diatur dalam Permenkes No. 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis. Salah satu manfaat dari rekam medis yang telah disebutkan dalam Permenkes tersebut adalah sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum. Timbul pertanyaan apakah ada perbedaan kekuatan pembuktian di antara kedua rekam medis ini? apakah penyebab perbedaan tersebut? Perbedaan keuatan pembuktian di antara keduanya adalah tidak dipenuhinya syarat rekam medis elektronik sebagai alat bukti tertulis/surat, sesuai dengan Kitab Undang-Undang HUkum Perdata buku 4 tentang pembuktian dan daluwarsa.