Daftar Isi:
  • Program Keluarga Berencana merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah kependudukan karena dapat mengendalikan pertumbuhan penduduk secara alamiah melalui pengaturan kehamilan. Tenaga kesehatan yang memiliki peranan dalam pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana adalah bidan dan kewenangannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bidan yang menjalankan program pemerintah memiliki kewenangan lebih untuk memberikan pelayanan kontrasepsi tetapi pada kontrasepsi bawah kulit hanya dilakukan oleh bidan yang sudah mendapatkan pelatihan. Dalam kurikulum pendidikan Diploma III Kebidanan, pelayanan KB menjadi salah satu mata kuliah inti. yang bertujuan menghasilkan lulusan yang kompeten dalam memberikan pelayanan kontrasepsi termasuk alat kontrasepsi bawah kulit. Metode penelitian ini adalah yuridis normatit, dengan spesifikasi deskriptif analitis yakni memberikan gambaran mengenai hubungan kewenangan bidan dan kurikulum pendidikan 0-111 Kebidanan dalam bidang pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit dan asas mantaat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan perlindungan hukum bagi bidan dalam melakukan pelayanan kontrasepsi bawah kulit, maka bidan diberikan perlindungan hukum oleh pemerintah, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kompetensi standar protesi bidan untuk melaksanakan praktik kebidanan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. Berdasarkan ketentuan hukum mengenai pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, maka bidan diberikan hak dan kewajiban oleh pemerintah untuk melaksanakan pelayanan keluarga berencana. memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom. Kontrasepsi bawah kulit dilakukan oleh bidan yang telah dilatih. Nilai kemanfaatan berhubungan langsung dengan kepentingan dari setiap subyek hukum karena kaidah hukum menekankan perlindungan terhadap kepentingan dari setiap subjek hukum dalam kedudukannya sebagai pihak-pihak dalam suatu peristiwa hukum. Namun, ketentuan tentang kewenangan bidan dalam bidang pelayanan Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBKlimplan) belum dapat memenuhi asas mantaat terhadap bidan.