HAK ABORSI BAGI WANITA KORBAN PERKOSAAN DALAM TINJAUAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO.26 TAHUN 2009 DAN HAK ASASI MANUSIA
Daftar Isi:
- Aborsi merupakan masalah yang cukup serius, dilihat dari angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun serta dampak bagi kesehatan reproduksi perempuan korban perkosaan sering dihadapkan pada dua pilihan yaitu melanjutkan kehamilan tersebut dan melahirkan anak atau menggugurkan kandungan. Tindakan yang sering diambil oleh korban perkosaan adalah dengan menggugurkankan kandungan atau aborsi dimana tindakan tersebut dapat menimbulkan akibat hukum Maslaah aborsi ini sampai saat ini masih merupakan kontroversi pro kontra disebabkan adanya pandangan pro life untuk melindungan anak dan pro choice yang memberikan pilihan hak kepada perempuan. Belum sejalannya KUHP denganUUK serta masih banyaknya permintaan akan abortus provokatus akibat dar berbagai masalah kehamilan dan pengakhiran kehamilan yang tidak aman menjadi penyebab kematian ibu terbanyak. Hal yang menarik adalah dengan diundangkannya UUK 36/2009 tentang kesehatan yang menggantikan UUK 23/1992 tentang kesehatan dimana aborsi pada korban perkosaan diijinkan dengan persyaratan tertentu. Legalisasi aborsi korban perkosaan pada pasal 75 UU 26/2009 belum diikuti dengan aturan pelaksanaannya. Perlu adanya mekanisme untuk menjadi acuan bagi korban perkosaan terkait dengan kemudahan memperoleh visum et repertum sampai ke prosedur aborsi korban perkosaan demi terjamin terlaksananya hak aborsi bagi korban perkosaan.