KETENTUAN DALAM MEDICAL STAFF BYLAWS DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DI RUMAH SAKIT (Penelitian Hukum Normatif terhadap UUPK No. 44/2004, UU RUmah Sakit No. 29/2009 dan Kepmenkes No. 631/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) di Rumah Sakit)
Daftar Isi:
- Pelayanan kesehatan sangat penting. oleh karena itu harus dilaksanakan dengan benar secara profesi maupun hukum gun a kepentingan pasien maupun pemberi pelayanan kesehatan. sehingga dengan diberlakukannya peraturan internal stat medik (medical staff bylaws) di rumah sakit diharapkan semua stat medis dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan stan dar pelayanan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan Medical Staff Bylaws di rumah sakit. untuk mendapatkan gambaran mengenai perlindungan hukum pasien. dan untuk mendapatkan gambaran mengenai hubungan ketentuan Medical Staff Bylaws dan QJrllndungan hukum pasien. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis nonnatif. yaitu suatu cara meneliti dalam penelitian hukum yang dilakukan terhadap bahan pustaka atau data sekunder belaka. dengan menggunakan metode berpikir deduktif serta kriterium kebenaran kohoren. Ketentuan Medical Staff B~ws merupakan peraturan internal stat medis yang selalu mengedepan'l(an kepentingan. keselamatan dan keamanan pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakil Sentuk perlindungan hukum bagi pasien tertuang dalam UndangUndang Rumah Sakit, dimana di dalam Undang-Undang Rumah Sakit tersebut seluruh ketentuan-ketentuan bagi Rumah Sakit berkaitan dengan dengan Rumah Sakit itu sendin maupun penggunanya yaitu masyarakat yang telahdisepakati dilindungi oleh negara. sehingga J(ekuatan perlindungan hukum bagi pasien sifatnya mengikal Del1gan dilaksanakannya Mldical Staff Bylaws yang lengkap di Rumah Sakit • maka kerja sama pasien. dolder dan pihaK manajerial rumah sakit akan meningkat. sehingga kan memberikan kenyamanan dan keamanan semua pihak. Kata kunci : Rumah Sakit,