Daftar Isi:
  • Rekam Medik merupakan alat bukti pelayanan yang diberikan oleh RUmah Sakit. Bila Rumah Sakit tidak menyimpan rekam medik dengan baik, karena sarana ruang penyimpanan rekam medik belum memadai dan petugas di rekam medik belum sepenuhnya memenuhi aturan yang berlaku, yang menyebabkan rekam medik hilang, rusak atau digunakan oleh orang yang tidak berhak, sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam kasus dugaan malpraktik. Hal ini akan menyebabkan tidak terpenuhinya perlindungan hukum bagi pasien.