PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DAN KEWAJIBAN PENYIMPANAN DOKUMEN REKAM MEDIK DI RUMAH SAKIT DALAM KASUS DUGAAN MALPRAKTIK (Penelitian Hukum Normatif terhadap UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran jo UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit jo Permenkes No. 269 tahun 2008 tentang Rekam Medik)
Daftar Isi:
- Rekam Medik merupakan alat bukti pelayanan yang diberikan oleh RUmah Sakit. Bila Rumah Sakit tidak menyimpan rekam medik dengan baik, karena sarana ruang penyimpanan rekam medik belum memadai dan petugas di rekam medik belum sepenuhnya memenuhi aturan yang berlaku, yang menyebabkan rekam medik hilang, rusak atau digunakan oleh orang yang tidak berhak, sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam kasus dugaan malpraktik. Hal ini akan menyebabkan tidak terpenuhinya perlindungan hukum bagi pasien.