PENERBITAN SURAT PENUGASAN DOKTER SPESIALIS DI RUMAH SAKIT DIKAITKAN DENGAN ASAS PEMERATAAN KESEHATAN (Penelitian Hukum Normatif Terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran jo Permenkes Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran)
Daftar Isi:
- Dokter yang akan melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia harus memiliki Surat Ijin Prkatik (SIP). SIP dokter gigi diberikan paling banyak untuk 3 (tiga) tempat praktik. Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis. serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter Idokter gigi. Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan spesialistik Dinas Kesehatan dapat memberikan Surat Tugas dokter spesialis tertentu untuk bekerja di Rumah Sakit berdasarkan permintaan Dinas Kesehatan Kotal Kabupaten dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dengan kemampuan dokter tersebut. Tujuan penelitian adalah untuk melidapatkan gambaran apakah dengan penerbitan Surat Tugas untuk Dokter Spesialis di Rumah Sakit dapat menyebabkan terpenuhinya asas pemerataan pelayanan kesehatan. Metod~ penelitian adalah pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan p'enelaahan hukum melalui studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan praktik kedokteran. Penelitian ini merupakan penelitian diskriptif analitis.Cara Qengurnpulan data dengan menggunakan studi hukurn. Analisis data yang digunakan adalah normatif ku~litatif. Disirnpulkan bahwa Surat T gas merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kepada dokter spesialis tertentu untuk bekerja Rumah Sakit tertentu, dan dalarn jangka waktu tertentu, berdasarkan permintaan dari Kepala Dinas KabupatenlKota. Asas pemerataan pelayanan kesehatan adalah ,penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan rnasyarakat secara adil dan merata baik geografis maupun ekonomis. Penerbitan Surat Penugasan Dokter Spesialis, belum dapat memenuhi asas pemerataan pelayanan kesehatan, karena jumlah dokter spesialis belurn seimbang dengan jumlah penduduk, dan distribusi I penempatan dokter belum merata di seluruH wilayah Indonesia.