IMPLEMENTASI KONTRAK TERAPEUTIK TINDAKAN PENCABUTAN GIGI OLEH DOKTER GIGI DI PUSKESMAS KOTA SEMARANG TAHUN 2012
Daftar Isi:
- Kontrak Terapeutik atau transaksi terapeutik adalah pe~anjian antara dokter/dokter gigi dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kepada pasien berdasarkan keahlian dan ketrampilan untuk suatu tindakan penyembuhan, dari hubungan hukum tersebut timbullah hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan kontrak. Kontrak seperti ini dalam perjanjian hukum perdata termasuk kategori penkatan 6erdasar daya upayCllusaha maksimal (inspanningsvetbintenis). Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistimatis, metodelogis dan konsisten. Metode penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yurldis empirislsosiologis adapun sumber data yaitu data sekunder dan data primer, data sekunder diperoleH di lapangan dan dari studi penelitian atau kepustakaan dan tlahan hukum primer, sedangkan data primer yang langsung dari sumber utama deregan metode wawancara dari lima dokter gigi dan 25 (dua puluh lima) pasien sebagai triangulasi (cross check). Hasil penelitian menunjukan secara umum implementasi kontrak terapeutik tindakan pencabutan gigi oJeh dokter gigi di puskesmas kota Semarang belum terlaksana sebagaimana mestinya, pelaksanaannya lebih menekankan pad a penandatanganan suatu surat kontrak yang diwujudkan dalam format informed consent, sedangkan yang berkaitan dengan pertanggungjawaba perdata, walaupun secara umum para dOkter gigi tidak mengetahui dan memahami -hal-hal yang tersebut tapi sesungguhnya para dokter gigi telah melaksanakan tugas berdasarkan aturan yang ada. Sementara pada aspek perlindungan hukum, semua dokter gigi tidak mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum apa yang dapat melindungi mereka dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut.