PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERAWAT ATAS PENDELEGASIAN TINDAKAN MEDIS DARI DOKTER DI RUMAH SAKIT RK. CHARITAS PALEMBANG
Daftar Isi:
- Organisasi Rumah sakit merupakan organisasi yang padat tenaga kerja dengan variasi status dan status dan keahlian sangat luas. Salah satu karakteristik yang membuat rumah sakit sangat berbeda dengan organisasi yang lain. Dengan padatnya tenaga kerja dan variasi fungsi degan tugas yang sangat luas membawa konsekuensi kompleksnya masalah di rumah sakit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum bagi perawat dalam menjalankan tindakan madis yang didelegasikan oleh dokter di rumah sakit. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan cara mengkaji secara mendalam bahan hukum baik yang berupa undang-undang maupun sturan hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahWa tindakan medls yang didelegasikan dokter kepada perawat semuanya belum sepadan sesuai dengan peran dan fungsi perawat khususnn~ rungsi dependen serta kewenangan perawat. Rumah Sakit mencoba mengakomodasikan kepentingan perawat untuk mendapat perlindungan hukum dengan memakai instrumen aturan perudangundangan temyata belum juga menguntungkan perawat. Dengan diberlakukannya Permenkes RI Nomor HK.02.021 MENKESI1481112010 tentang praktik keperawatan pun temyata belum mampu menjawab persoalan hak dan kewajiban perawat jika terjadi kesalahan dalam menjalankan tindakan medis yan didelegasikan yang mengakibatkan terjadinya malpraktek. Oleh karena itu rumah sakit dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kesehatan membuat tata aturan v,ang dapat mengikat semua pihak baik rumah sakit maupun tenaga kesehatan dengan cara men~sun dan melaksanakan hospital 'bylaws dan medical sta' bylaws berdasarkan peraturan perundangan yang diberlaku di Indonesia.