Daftar Isi:
  • Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan sebagai bentuk koreksi terhadap kesalahan atau kekeliruan dalam SPT dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Pada penelitian ini penulis menganalisis penghitungan PPN Terutang pada Apotek “ZY” sebelum dan setelah dilakukan Pembetulan SPT Masa PPN serta dampak yang timbul yaitu pengenaan bunga sebesar 2% setiap bulan terhadap PPN Terutang akibat pembetulan. Apotek “ZY” adalah perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan barang eceran berupa obat-obatan dan sejenisnya di Semarang. Metode analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif dan deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menyimpulkan Apotek “ZY” mengalami kurang bayar PPN terutang setiap bulan secara berurutan dan omset yang dilaporkan tidak riil, serta harus membayar bunga yang dikenakan setiap bulannya saat melapor PPN Terutang. Pembetulan dilakukan agar pada tahun-tahun berikutnya tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan PPN Terutang