PENERAPAN PAJAK PROGRESIF KENDARAAN BERMOTOR PADA UNIT PELAYANAN PENDAPATAN DAN PEMBERDAYAAN ASET DAERAH KABUPATEN DEMAK
Daftar Isi:
- Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan yang paling tinggi, karena pendapatan tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemeerintah dan pembangunan daerah. Dari sumber daya yang menyumbang pendapatan terbesar adalah Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor memiliki peran penting bagi Pendapatan Daerah karena memberi konstribusi yang cukup besar bagi Pendapatan Asli Daerah, apalagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Prov. Jateng Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak daerah yang mencantumkan tentang Pajak Progresif Kendaraan Bermotor. Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Demak mulai berlakukan Pajak Progresif Kendaraan sejak Juni 2011. Dengan adanya Penerapan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor sangat berpengaruh pada Target dan Realisasi Penerimaan di UP3AD Kabupaten Demak karena dari Tahun 2010 ke Tahun 2011 mengalami penurunan dari 108,20% menjadi 106,37% dan dari Tahun 2011 ke Tahun 2012 juga mengalami penurunan dari 106,37% menjadi 97,17%, ini dikarenakan adanya hambatan-hambatan selama penerapan pajak progresif. Namun dengan adanya hambatan yang ada, UP3AD Kabupaten Demak mempunyai