EVALUASI PENGHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PADA PT CBA
Daftar Isi:
- Pentingnya Wajib Pajak untuk memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang peraturan perpajakan yang terbaru adalah untuk mencegah kesalahan dalam perhitungan Pajak Penghasilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan PT. CBA sudah sesuai dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008. Metode analisis yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Data yang didapatkan berupa Laporan keuangan Tahun 2012, SPT PPh Pasal 29 Tahun 2012, dan SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2012. Penelitian ini menemukan bahwa pada penghitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan pada PT CBA tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 karena ditemukan kesalahan memasukkan data PTKP dan kesalahan penghitungan depresiasi di biaya overhead pabrik pada penghitungan HPP.