REALISASI PENERIMAAN PAJAK HIBURAN DI KOTA SEMARANG TAHUN 2009-2012
Daftar Isi:
- Pajak Hiburan merupakan pungutan daerah atas penyelenggaraan hiburan dan merupakan salah satu sumber Pajak Daerah di Kota Semarang. Dasar pemungutan Pajak Hiburan di Kota Semarang yaitu Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Salah satu tujuan pemungutan pajak atas penyelenggaraan hiburan yaitu untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan atau infrastruktur daerah sejak berlakunya otonomi daerah. Adapun realisasi penerimaan Pajak Hiburan pada tahun 2009 sampai tahun 2012 telah memenuhi bahkan melebihi target yang diharapkan. Namun kontribusi Pajak Hiburan terhadap Pajak Daerah mengalami penurunan pada tahun 2011 dan tahun 2012. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kebijakan daerah yang mengatur bahwa salon bukan merupakan salah satu objek Pajak Hiburan lagi. Dalam meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dari sektor Pajak Hiburan, pihak Dinas Pendapatan Kas dan Aset Daerah ( DPKAD) menemui beberapa kendala yang tidak jarang membuat DPKAD bertindak tegas. Dengan munculnya kendala-kendala tersebut, pihak DPKAD melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir dampak negatif yang ada.