Daftar Isi:
  • Pajak merupakan salah satu kontribusi paling tinggi yang mempengaruhi penerimaan di negara ini. Selain Pajak Negara atau pajak Pusat juga terdapat pajak daerah. Peraturan Daerah Jawa Tengah nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah merupakan pungutan pajak yang dikenakan terhadap seluruh rakyat di suatu daerah sebagai salah satu penentu tercapainya tujuan pembangunan disuatu daerah. Pengenaan pajak daerah dari tingkat propinsi adalah pajak kendaraan bermotor karena pajak kendaraan bermotor dipandang mempunyai potensi paling besar untuk meningkatkan pendapatan aset daerah dari tahun ke tahun. Untuk tercapainya tujuan tersebut maka terdapat peningkatan kualitas kantor pelayanan publik. Dengan adanya kantor pelayanan di daerah-daerah tertentu maka proses pengoptimalan pendapatan dapat tercapai dengan baik. Namun dalam kenyataannya pada UP3AD/SAMSAT Kota Semarang III mendapati bahwa pada tahun 2008 kantor SAMSAT kota Semarang III tidak dapat mencapai target yang telah ditentukan sehingga pada tahun 2008 terjadi penurunan yang sangat dratis. Tidak menutup kemungkinan tidak tercapainya target yang ditentukan karena adanya krisis finansial global. Namun dengan adanya peningkatan kualitas administrasi dan operasi secara profesional maka pada tahun berikutnya kantor SAMSAT Kota Semarang dapat mencapai target bahkan lebih tinggi dari target yang ditentukan. Tercapai atau tidaknya target tersebut dapat dianalisis oleh beberapa sisi, sehingga kantor UP3AD dapat mengatasi masalah tersebut sehingga target dapat terpenuhi.