EVALUASI PENERAPAN PAJAK HIBURAN DI KABUPATEN SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2010 – 2012
Daftar Isi:
- Pajak daerah merupakan pungutan yang dikenakan terhadap seluruh rakyat di suatu daerah. Kabupaten Semarang mempunyai hak untuk memungut pajak daerah yang berlaku di daerahnya dan mengelola sumber penerimaan daerah tersebut untuk kemajuan daerahnya. Salah satu pengenaan pajak daerah di Kabupaten Semarang adalah Pajak Hiburan, pajak tersebut dipandang mempunyai potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, namun pelaksanaannya belum optimal dan masih perlu pembenahan.