KEWAJIBAN RUMAH SAKIT TERHADAP PENYELENGGARAAN KESEHATAN YANG MURAH Penelitian Hukum Normatif terhadap Undang Undang RI No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Daftar Isi:
- Rumah Sakit memerlukan biaya operasional dan investasi yang besar dalam pelaksanaan kegiatannya sehingga mengakibatkan mahalnya biaya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa Rumah Sakit berkewajiban menyediakan sarana pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin. namun pada kenyataannya tidak demikian beberapa rumah sakit tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan. tentu saja hal ini melanggar penyelenggaraan kesehatan yang murah