Daftar Isi:
  • Banyaknya pelanggaran terhadap penyalahgunaan bahan tambahan makanan dan bukan bahan tambahan pangan tingginya angka perdaran makanan yang tidak memenuhi syarat kesehatan, penggunaan bahan pewarna tekstil dan kadar pemanis yang melebihi ambang batas maksimalnya serta belum dapat dihentikannya distribusi bukan bahan tambahan makanan pada industri pangan mengarahkan pada kesimpulan bahwa peraturan menteri kesehatan RI No. 722/Menkes/Per/IX/1988 belum sepenuhnya menjamin keamanan pangan masyarakat.