PENERAPAN KETENTUAN PASAL 378 KUHP TERHADAP CEK/BILYET GIRO KOSONG DALAM TRANSAKSI BISNIS
Daftar Isi:
- Permasalahan cek/bilyet giro kosong dalam transaksibisnis mewujudkan dirinya berupa cek/bilyet giro sebagai sarana membujuk/menaruh kepercayaan dan sebagai kewajiban pembayaran hutang cek/bilyet giro. dalam penerapan ketentuan pasal 378 KUHP terhadap cek/bilyet giro dalam transaksi bisnis, seyogyanya digunakan kaidah ante factum dan post factum sebagai pedoman untuk menghindari penerapan pasal 378 KUHP terhadap cek/bilyet giro kosong secara serampangan