Pembetulan SPT PPN Karena Adanya Pajak Keluaran yang Tidak Dilaporkan
Daftar Isi:
- Banyak jenis-jenis pajak di Indonesia, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dimana PPN sendiri merupakan penganti dari Pajak Penjualan. Alasan pengantian ini karena Pajak Penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan pembebanan pajak. Pajak Pertambahan Nilai juga merupakan Pajak tidak langsung dan Pajak atas konsumsi dalam negeri. Didalam PPN terdapat Pajak Keluaran yaitu dari hasil Penjualan dan Pajak Masukan dari hasil Pembelian. Apabila Pajak Keluaran tidak dilaporkan akan menyebabkan Lebih Bayar (LB) atau Kurang Bayar (KB) yang tidak saharusnya. Pada kasus kali ini penulis ingin menganalisis tentang adanya Pajak Keluaran yang sengaja tidak dilaporkan oleh Tuan CDE yaitu pada Januari 2010. Tuan CDE mempunyai usaha yang bergerak dibidang jasa periklanan. Usaha tersebut mulai berdiri sejak bulan September 2007. Dari hasil evaluasi, AR menemukan Faktur Pajak (FP) yang dikeluarkan oleh Tuan CDE melalui laporan SPT PPN dari lawan transaksi Tuan CDE, tetapi Tuan CDE tidak melaporkan transaksi-transaksi tersebut dalam pelaporan SPT PPN bulan Januari 2010. Sehingga Tuan CDE dihimbau untuk melakukan pembetulan dalam SPT PPN masa Januari 2010