Daftar Isi:
  • Perceraian yang terjadi antara suami istri pada umumnya dapat memisahkan hubungan anak dengan salah satu orangtuanya, termasuk hak-haknya untuk bertemu. Penelitian ini mengambil perumusan masalah mengenai pertimbangan hakim dalam memutuskan hak anak untuk bertemu dengan orangtuanya dan pelaksanaan pemenuhan hak anak untuk bertemu dengan salah satu orangtuanya setelah perceraian. Metode penelitian ini bersifat yuridis sosiologis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Yuridis sosiologis yaitu suatu penelitian yang membandingkan antara peraturan perundang-undangan yang mengatur dengan kenyataan yang ada di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, di dalam persidangan hakim hanya memberikan himbauan kepada orangtua untuk melaksanakan kewajiaban seperti memberikan nafkah kepada anak-anak meskipun telah bercerai. Melalui dua putusan pengadilan yang diteliti diperoleh data bahwa pada putusan pertama, hak asuh anak-anak diberikan kepada ibunya, sedangkan pada putusan kedua hak asuh anak-anak diberikan kepada ayahnya. Pemenuhan hak anak pada kasus pertama tidak terpenuhi, karena anak-anak bertemu dengan ayahnya secara kebetulan tidak dengan kesepakatan antara ayah dan ibu untuk mempertemukan anak-anaknya. Pemenuhan hak anak pada kasus kedua terpenuhi, karena anak-anak bertemu dengan orangtuanya berdasarkan kesepakatan para orang tua dan juga terdapat waktu yang ditentukan. Kata Kunci : Hak Anak, Pengasuhan, Bertemu dengan orangtua, Pertimbangan hakim.