Daftar Isi:
  • Penulisan Skripsi yang berjudul “Peran Tokoh Masyarakat dalam Proses Diversi yang Diterapkan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum Pidana (Studi di Polrestabes Semarang)” ini bertujuan: (1) untuk mengetahui pertimbangan pihak Kepolisian untuk mengikutsertakan Tokoh Masyarakat dalam proses Diversi yang diterapkan terhadap Anak yang berkonflik dengan Hukum Pidana; (2) untuk mengetahui peran Tokoh Masyarakat dalam proses Diversi yang diterapkan terhadap Anak yang berkonflik dengan Hukum Pidana; dan (3) untuk mengetahui hambatan-hambatan apa yang timbul sehubungan dengan keterlibatan Tokoh Mayarakat dalam proses Diversi yang diterapkan terhadap Anak yang berkonflik dengan Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data diperoleh dengan pencarian data di lapangan dengan teknik wawancara dengan nara sumber dan studi pustaka. Data dianalisis secara kualitatif atau dengan cara non-statistik atau tanpa menggunakan perhitungan matematis dalam menganalisis permasalahan. Pertimbangan Pihak Kepolisian untuk mengikutsertakan tokoh masyarakat dalam proses diversi yang diterapkan terhadap Anak yang berkonflik dengan Hukum Pidana adalah demi keberhasilan proses diversi. Namun dalam realita, ada kesulitan untuk melibatkan tokoh masyarakat karena pihak keluarga pelaku dan korban umumnya dianggap akan mempermalukan keluarga karena adanya ketidakpercayaan terhadap tokoh masyarakat bahwa mereka dapat menjaga kerahasiaan kasus. Peran tokoh masyarakat dalam proses diversi yang diterapkan terhadap Anak yang berkonflik dengan Hukum Pidana sebenarnya dibutuhkan karena mereka dianggap sebagai pihak yang disegani. Namun keterlibatan tokoh masyarakat juga tergantung dari kemauan pihak keluarga pelaku dan korban, dimana adanya rasa takut dan malu terhadap tokoh masyarakat. Penyelesaian perkara tindak pidana anak harus mengutamakan asas ‘the best interest of the child’. Hambatan-hambatan yang timbul sehubungan dengan keterlibatan tokoh masyarakat dalam proses diversi terutama adalah hambatan eksternal yakni hambatan budaya dan masyarakat. Hambatan lain adalah hambatan yang berkaitan dengan faktor hukum dimana seharusnya pasal tentang pelibatan tokoh masyarakat dirumuskan secara lebih rinci yakni apabila hal tersebut sesuai dengan asas kepentingan terbaik anak atau ‘the best interest of the child’. Adapun saran yang diberikan adalah karena perannya sangat penting dan dapat mempercepat proses diversi, maka setiap pihak yang terlibat dalam proses diversi harus diberi informasi dan pemahaman tentang pentingnya peran tokoh masyarakat ini sebelum proses diversi berlangsung. Pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat dengan memberikan penyuluhan tentang pentingnya peran tokoh masyarakat dalam mempercepat proses diversi. Kata kunci: Tokoh Masyarakat, Proses Diversi, Anak, Anak yang Berhadapan dengan Hukum pidana