PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA WEDDING AND EVENT ORGANIZER TERHADAP KONSUMEN (STUDI KASUS DI KOTA SEMARANG)
Daftar Isi:
- Pada saat ini usaha jasa wedding and event organizer banyak diminati oleh masyarakat Semarang. Hal ini terjadi karena banyak masyarakat yang sibuk dengan kegiatannya dan tidak sempat untuk mengurus acara seperti acara pernikahan salah satunya. Persoalan yang timbul adalah banyak pelaku usaha jasa wedding and event organizer yang bermunculan yang memberikan tawaran jasa dengan harga murah namun tidak sesuai dengan kualitas kerja dari pelaku usaha. Contoh yang sering terjadi adalah pelaku usaha tidak mau bertanggung jawab atas kerugian yang diterima oleh konsumen pada saat pelaku usaha menerima komplain dari konsumen. Oleh karena itu penulis memilih judul “Pelaksanaan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Wedding and Event Organizer terhadap Konsumen (Studi Kasus di Kota Semarang)” sehingga dapat ditarik permasalahan bagaimanakah pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha wedding and event organizer terhadap konsumen dan apakah hambatan-hambatan yang dialami dalam pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha wedding and event organizer terhadap konsumen? Dalam hal ini penulis menggunakan metode pendekatan kualitatif yang menjelaskan tentang alasan-alasan subyektif peneliti tentang pemilihan obyek yang akan diteliti secara spesifik dengan batasan yang cukup jelas tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Wedding and Event Organizer terhadap Konsumen (Studi Kasus di Kota Semarang Dari hasil penelian dan pembahasan yang telah dilakukan penulis maka dapat disimpulkan bahwa pada kenyataannya pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha jasa wedding and event organizer terhadap konsumen kurang maksimal karena masih banyak konsumen yang mengeluhkan hal tersebut sehingga konsumen merasa dirugikan. Pelaku usaha kurang mengerti UUPK yang mengatur mengenai hak konsumen, kewajiban pelaku usaha maupun tanggung jawab pelaku usaha. Komplain yang dilakukan oleh konsumen merupakan cara penyelesaian sengketa konsumen di luar Pengadilan yang sudah sesuai dengan Pasal 47 UUPK. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal ini dirasa belum maksimal mengingat masih banyak pelaku usaha maupun konsumen jasa wedding and event organizer yang belum mengerti mengenai UUPK sehingga kerugian yang dialami oleh konsumen tidak dapat dimintakan ganti kerugian.