Kewenangan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS/Residen) dan Asas Tanggung Jawab
Daftar Isi:
- Upaya pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan adalah dengan melaksanakan pendidikan dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di pusat-pusat pendidikan kedokteran agar dapat menciptakan sumber daya kesehatan yang profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Pemberdayaan potensi sumber daya kesehatan yaitu Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis yang sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh kolegium spesialisasi merupakan salah satu upaya pemenuhan pelayanan medik spesialistik jangka pendek. Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis adalah tenaga kesehatan yang berstatus sebagai dokter umum peserta pendidikan dokter spesialis yang pada tahap tertentu pasca jenjang I dan mandiri diperbantukan sebagai ul2.ay:apemenuhan kebutuhan upaya medik spesialistik harus jelas kewenangan, kompetensi dan tanggung jawabnya. Metoda : Penelitian ini menggunakan metoda pendekatan normatif yaitu penelitian kepustakaan terhadap bahan pustaka atau data sekunder dan dengan menggunakan metodJe berpikir deduktif serta kriterium kebenaran kohenen.