PELAKSANAAN PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA SEMARANG TAHUN 2017 BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN
Daftar Isi:
- Pengusaha dan tenaga kerja itu dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya guna menjalankan suatu perusahaan diatur oleh negara dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan dalam menentukan besaran upah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Besaran upah tersebut harus ditetapkan dengan suatu rumusan yang sama agar tidak terjadi selisih paham yang berkelanjutan dalam setiap tahun periode penetapan upah pada suatu wilayah. Dari latar belakang tersebut diatas penulis merasa perlu meneliti mengenai pelaksanaan penetapan upah minimum Kota Semarang tahun 2017. Untuk menemukan suatu gambaran dari permasalahan tersebut maka penulis menggunakan metode penilitian deskriptif analitis, yakni penulis menelaah fator-fator yang menggambarkan penetapan besaran upah minimum di Kota Semarang setiap tahun periode penetapan upah minimum. Dengan metode tersebut penulis memperoleh hasil bahwa penetapan besaran upah di Kota Semarang secara prosedur sudah sesuai dengan apa yang berlaku seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang terkait pengupahan, hanya saja secara praktis ada hal yang sedikit bergeser. Pelaksanaan pengawasan mengenai penetapan tersebut diawasi oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan kerjaan. Hambatan yang terjadi adalah perbedaan sudut pandang oleh para pihak terkait dalam menentukan usulan besaran upah.