PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGGUNAKAN PASAL 45A AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PADA PUTUSAN NOMOR 184/PID.SUS/2017/PN Yyk
Daftar Isi:
- Teknologi informasi dan komunikasi mendapatkan peran sangat penting dalam memajukan sebuah bangsa. Teknologi informasi dan komunikasi diyakini membawa keuntungan dan kepentingan yang besar bagi setiap negara di dunia. Meskipun demikian, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dapat membawa dampak negatif misalnya, penyebaran ujaran kebencian. Penelitian ini bertujuan mengetahui pertimbangan Hakim dalam menggunakan Pasal 45A ayat (2) dalam menjatuhkan putusan Nomor 184/PID.SUS/2017/PN.Yyk Tahun 2017 dan mengetahui hambatan atau kendala Hakim dalam memutus perkara Nomor 184/PID.SUS/2017/PN.Yyk Tahun 2017. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam menggunakan Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Putusan Nomor 184/PID.SUS/2017/PN Yyk, terdiri dari pertimbangan yuridis (dakwaan dari jaksa, dan alat-alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan ahli) dan pertimbangan non yuridis (mengacu pada dampak yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap kesatuan NKRI dan pertimbangan kemanfaatan) Adapun hambatan atau kendala Hakim dalam memutus perkara Nomor 184/PID.SUS/2017/PN.Yyk Tahun 2017 adalah adanya perdebatan alot dalam memilih dakwaan yang akan digunakan dalam memutus perkara tersebut dan dalam perkara tersebut juga mencatut orang nomor satu di Yogyakarta. Berkaitan dengan hal di atas, maka saran dalam penelitian ini adalah hendaknya para penegak hukum, khususnya Hakim harus mengesampingkan hal-hal yang berbau dan bernuansa politik agar dapat melihat sebuah permasalahan berlandaskan dengan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum; hendaknya Pemerintah lebih mensosialisasikan Undang-undang yang berkaitan dengan kejahatan siber, agar setiap lapisan masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya dalam mempergunakan teknologi informasi dengan sebagaimana mestinya, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan dalam menggunakan teknologi tersebut; dan pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang bahaya kejahatan siber harus mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pemberantasannya. Hal ini dapat dilakukan melalui penyuluhan penggunaan teknologi sampai ketingkat RT/RW salah satu contohnya mengenai bagaimana cara mem-filter berita yang ada dalam dunia maya apakah beria itu berita benar atau hoax.