PERLINDUNGAN HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN BAGI ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN JIWA
Daftar Isi:
- Hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang harus diperoleh setiap orang termasuk ODGJ. ODGJ mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui penyediaan fasilitas kesehatan jiwa, tenaga kesehatan jiwa, perbekalan kesehatan jiwa oleh pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak pelayanan kesehatan ODGJ, pelaksanaan perlindungan hak pelayanan kesehatan ODGJ dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan hak pelayanan kesehatan ODGJ. Penelitian dilakukan di DIY yaitu di Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Bantul dan Puskesmas Mergangsan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitik. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder melalui studi lapangan dan studi pustaka. Studi lapangan dilakukan dengan wawancara kepada Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan, keluarga ODGJ. Analisis dilakukan dengan kualitatif. Hasil pengaturan menunjukan telah ada ketentuan hak pelayanan kesehatan ODGJ yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Gelandangan dan Pengemis dan Peraturan Gubernur Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penanggulangan Pemasungan. Pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi ODGJ telah dilaksanakan di DIY melalui fasilitas kesehatan baik di Rumah Sakit maupun Puskesmas. Namun demikian perlindungan hak pelayanan kesehatan ODGJ belum terpenuhi secara optimal karena dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor yuridis, faktor sosial dan faktor teknis.