Daftar Isi:
  • PT. Kereta Api Indomesia (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang jasa transportasi darat. Sejak 1 Januari 1989 sampai dengan 31 Desember 2003 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditunjuk sebagai pemungut PPN yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988, pada 1 Januari 2004 tidak ditunjuk lagi sebagai pemungut PPN dengan Peraturan Nomor 563/KMK.03/2003 dan mulai 1 Juli 2012 BUMN ditunjuk kembali sebagi pemungut PPN dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012.Salah satu kantor cabang dari PT. KAI adalah Daerah Operasi 4 yang berada di semarang. Dengan demikian PT. KAI Daop 4 Semarang sudah beberapa kali mengalami perubahan mekanisme Pemungutan PPN. Dalam hal ini ada beberapa perbedaan pada kedua peraturan tersebut, seperti penggunaan kode transaksi, penerbitan faktur Pajak, pembuatan SSP untuk setiap transaksi yang dilakukan dengan pihak PT. KAI Daop 4 Semarang. Penelitian didasarkan pada data primer dan data sekunder pada PT. KAI Daop 4 Semarang