Daftar Isi:
  • Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar oleh PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang pemanfaatanya dilakukan diluar daerah pabean. Pengusaha Kena Pajak toko MAWAR ini merupakan usaha dalam perdagangan eceran yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang telah menyerahkan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang PPn. Toko MAWAR ini dalam menghitung pajak masukan menggunakan pengkreditan pajak masukan dimana pajak masukan pada toko MAWAR ini dapat dikreditkan. Dimana dalam penyerahan BKP dikenakan 70% dari pajak keluaran dan untuk JKP dikenakan 60% dari pajak keluaran. Wajib pajak toko MAWAR ini merupakan salah satu klien KKP yang bisa dikatakan cukup handal dalam menangani masalah perpajakan. Pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki usaha lebih dari 4,8 Miliyar wajib membuat pembukuan tetapi karena Toko MAWAR ini memiliki omzet kurang dari 4,8 Miliyar maka toko MAWAR memilih pencatatan.