Daftar Isi:
  • Salah satu kewajiban pokok wajib pajak yang terdaftar adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan. Namun tidak sedikit wajib pajak yang ingin memperlihatkan pendapatan atau harta yang kecil agar jumlah pajak yang dibayarkan juga kecil. Untuk itulah pada tahun 2016 pemerintah mengeluarkan program yaitu Pengampunan Pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui perbandingan hasil dari pengungkapan harta yang dilakukan oleh PT VV apabila mengikuti program pemerintah tersebut dan dengan melakukan pembetulan SPT, serta pengaruh dari Pengampunan Pajak dan Pembetulan SPT terhadap Kompensasi Kerugian dan Kompensasi Lebih Bayar PPN yang dimiliki PT VV. Penulis menggunakan data primer dan sekunder serta menggunakan metode deskripsi kualitatif dan kuantitatif. PT VV memiliki harta sejumlah Rp 276.112.397,00 yang belum dilaporkan. Apabila PT VV mengikuti Pengampunan Pajak, Uang Tebusan yang harus dibayarkan pada periode ke II adalah Rp 8.283.372,00. Apabila PT VV melakukan Pembetulan SPT, PT VV hanya melaporkan jumlah harta diatas dalam SPT Tahunan Badan PPH Badan Pembetulan tahun 2015 dengann tambahan mengisi Lampiran-IV bagian B. Kompensasi kerugian dan Kompensasi Lebih Bayar PPN tidak dapat diakui untuk tahun berikutnya setelah WP mengikuti Pengampunan Pajak. Apabia WP melakukan Pembetulan SPT, kedua kompensasi tersebut bisa terus diakumulasi.