Daftar Isi:
  • Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang pada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan kewajiban perpajakan CV. CDAT awal tahun berjalan dan tahun pajak berikutnya, serta menjelaskan konsekuensi atas kesalahan pembayaran PPh. Peneliti menggunakan data sekunder serta metode analisis deskriptif kualitatif dan kuantitatif dalam pembahasannya. CV. CDAT adalah wajib pajak badan yang bergerak dalam usaha dagang pakaian, mulai berjalan kegiatan operasionalnya pada Mei 2016, maka CV. CDAT setiap bulannya menyetor PPh Pasal 25 sebesar Rp 1.824.135. Pada laba rugi tahun 2016 terlihat bahwa total penjualan adalah masih kurang dari Rp 4.800.000.000,- sehingga pada tahun 2017 seharusnya CV. CDAT menyetor PPh final 1%. Tetapi kenyataannya CV. CDAT sudah terlanjur setor PPh Pasal 25 dari bulan Mei 2016 sampai dengan Maret 2017. Konsekuensi CV. CDAT akibat kesalahan pembayaran pajak dari PPh Pasal 25 seharusnya PPh Final 1% adalah CV. CDAT harus melakukan pemindahbukuan. Selain itu membayar pajak PPh Final yang kurang dibayar dan sanksi administrasi berupa bunganya. Saran bagi Wajib Pajak harus mengetahui bagaimana kewajiban perpajakan pada awal tahun berjalan serta perhitungannya.