Daftar Isi:
  • Kebijakan inovatif pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban pajak baru bagi wajib pajak melalui tax amnesty. Direktorat Jenderal Pajak memperoleh peningkatan pendapatan dari pembayaran uang tebusan dalam jumlah tertentu. Tujuan penelitian untuk mengetahui jumlah uang tebusan serta perlakuan perpajakan Bapak Dimas setelah mengikuti tax amnesty. Peneliti menggunakan data primer dan skunder melalui kepustakaan, observasi dan wawancar kemudian dianalisis dengan metode analisis deskriptif kuantitatif dan kualitatif. Bapak Dimas Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki Usaha Dagang Plastik, dari penghasilan usaha dagang nya Bapak Dimas memperoleh beberapa aset namun aset berupa tanah dan rumah yang berada di Singapura belum di laporkan dalam SPT tahunan nya. Hasil penelitian menunjukan dengan mengikuti Tax Amnesty, Bapak Dimas dibebaskan atas semua denda pajak terkait harta yang belum dilaporkan dalam SPT nya serta hanya membayar uang tebusan sebesar Rp. 20.600.000,-. Setelah Tax Amnesty berakhir Bapak Dimas harus melaporkan laporan penempatan harta tambahan selama tiga kali dalam tiga tahun berturut-turut. Karena Bapak Dimas melakukan Deklarasi dan Repatriasi atas harta nya ke Indonesia. Sebagai saran sebaiknya Bapak Dimas sering Update informasi perpajakan sehinnga dapat memanfaatkan kebijakan yang sedang berlaku dan memberi keuntungan bagi Bapak Dimas.