Daftar Isi:
  • Suatu perusahaan bentuk usaha tetap seharusnya hanya mempunyai satu jenis potongan pajak untuk pelaporan SPT Tahunan perusahaan. Kondisi yang terjadi di salah satu perusahaan jasa konstruksi di Semarang ini mempunyai dua jenis potongan pajak yang bersifat final dan tidak final. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek perpajakan apa saja yang timbul dalam perusahaan PT.XXX yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi, permasalahan apa yang ada pada perusahaan PT.XXX yang mempunyai penghasilan final dan tidak final, perhitungan PPh Final dan Tidak Final pada perusahaan PT.XXX yang bergerak pada bidang jasa konstruksi dan mengetahui cara pembayaran dan pelaporan PPh Tahunan Badan untuk perusahaan PT.XXX yang bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi. Penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan kepustakaan. Dalam kasus yang terjadi di PT.XXX yang bergerak di bidang jasa konstruksi, mempunyai konsekuensi tersendiri yaitu dengan adanya penghasilan final dan penghasilan tidak final yang dapat menimbulkan adanya perbedaan perhitungan dan pelaporan penghasilan perusahaan. Upaya yang dapat dilakukan oleh PT.XXX untuk mengatasi kasus terkait pelaporan SPT PPh Badan adalah dengan melakukan pemilahan antara penghasilan pajak final dan penghasilan pajak tidak kena final, lalu menghitung jumlah penghasilan pajak gabungan dengan cara menggabungkan jumlah total kedua penghasilan pajak final dan penghasilan pajak tidak final Saran yang tepat adalah sebaiknya perusahaan harus membuat perencanaan dari awal dengan memisahkan akun-akun untuk masing-masing jenis kegiatan usaha serta menentukan akun-akun mana yang memuat transaksi untuk semua jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Kata kunci: PPh, final, tidak final, jasa konst