Daftar Isi:
  • Program Tax amnesty(TA) yang bertujuan menghapus pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no 11 tahun 2016.Bapak Putu Arya adalah wajib pajak yang memanfaatkan TA karena ada harta yang belum dilaporkannya berupa mobil dan rumah. Kewajiban yang dilakukan oleh Bapak Putu Arya adalah menyiapkan persyaratan TA dan membayar uang tebusan lalu melaporkannya. Dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kewajiban perpajakan Bapak Putu Arya selama ini, mengetahui pelaporan TA nya, mengetahui apa yang harus dilakukan Bapak Putu Arya setelah mengikuti TA. Penelitian ini mendapat hasil yaitu Bapak Putu Arya adalah wajib pajak UMKM, pelaporan TA-nya pada periode ketiga dan membayar uang tebusan sebesar Rp 2.750.000, setelah mengikuti TABapak Putu Arya harusmelaporkan Laporan penempatan harta tambahan ke KPP selama 3 kali dalam 3 tahun berturut-turut. Saran dalam penelitian ini adalah agar Wajib Pajak melaporkan seluruh hartanya sehingga Wajib Pajak sebenarnya tidak perlu membayar uang tebusan TA apabila seluruh hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunannya dan bisa dijadikan acuan dalam penelitian berikutnya.