PENGENAAN PAJAK DAERAH PADA OWL CAFE SEMARANG
Daftar Isi:
- Dalam dunia bisnis tidak lepas dari yang namanya pajak. Salah satu bisnis yang sekarang mulai menanjak yaitu coffeeshop. Menurut Pasal 3 Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2010 pelaku bisnis di bidang coffeeshop mempunyai kewajiban membayar pajak reklame, pajak parkir dan pajak restoran. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode deskriptif kuantitatif, Dari penelitian ini diperoleh hasil penghitungan pajak reklame Owl Café setiap tahunnya sebesar Rp 780.000,00, pajak parkir sebesar Rp 4.885.750,00 dan pajak restoran sebesar Rp 2.517.146.153,00. Kendala dalam melakukan penyetoran dan pelaporan pajak kebanyakan dari terlambatnya pemberitahuan dari dinas pajak dan kelalaian admin dari pihak Owl Café sendiri. Kata kunci : pajak daerah, coffeeshop