Daftar Isi:
  • Internet merupakan salah satu hasil perkembangan teknologi informasi. Di satu sisi, internet dapat memberikan dampak positif; namun di sisi lain, internet dapat berdampak negatif terkait penggunaannya. Salah satu kejahatan yang menggunakan kecanggihan teknologi internet yaitu pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terkait pencemaran nama baik dalam putusan Nomor 341/Pid.Sus/2016/PN.Tsm dan mengetahui hambatan yang dihadapi Majelis Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan spesifikasi deskriptif analitis dan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan.