Daftar Isi:
  • Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komputer yang sangat pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. Salah satu dampak negatif dari penggunaan teknologi informasi dan komputer adalah prostitusi daring dan pornografi daring. Berkaitan dengan hal ini, peran Penyidik dalam menetapkan tersangka prostitusi dan pornografi daring sangat mutlak diperlukan sebagai langkah awal dari seluruh proses pemidanaan. Penelitian ini berjudul Penerapan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 30 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam Penetapan Tersangka NYD. Tujuan penulisan ini adalah mengetahui latarbelakang penggunaan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 30 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam penetapan tersangka terhadap NYD dan untuk mengetahui cara Penyidik dalam menemukan Pelaku NYD yang menggunakan fake name pada perkara prostitusi daring. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis.