GUGATAN PERCERAIAN OLEH ISTRI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (Studi Kasus Putusan Perkara Perdata Nomor. 1660/Pdt.G/2016/PA.Mkd.)
Daftar Isi:
- Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang penting dalam kehidupan manusia, perkawinan dapat putus karena alasan-alasan tertentu, salah satu bentuk putusnya perkawinan yaitu dengan perceraian. Perceraian bagi anggota TNI pada dasarnya sama dengan perceraian pada umumnya, namun selain tunduk pada Hukum Perkawinan Nasional juga tunduk pada peraturan khusus TNI, istri dari anggota TNI juga dapat mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya, sehingga gugatan perceraian istri anggota TNI menarik untuk diteliti. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses gugatan perceraian yang diajukan oleh istri anggota TNI, juga untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian berdasarkan pada Putusan Nomor. 1660/Pdt.G./ 2016/PA.Mkd, serta untuk mengetahui kendala istri dalam menggugat cerai suaminya. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif, menekankan pada putusan dan hasil wawancara, berdasar pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Nikah Cerai TNI, serta hasilnya diuraikan dalam bentuk penjelasan berupa deskriptif analitis. Lokasi penelitian dilakukan di Pengadilan Agama Mungkid, Magelang dan di Oditurat Militer II-09 Semarang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan dan melakukan studi kepustakaan baik berupa buku, Peraturan Perundang-Undangan, maupun dokumen berkas perkara berupa Putusan Pengadilan Agama Mungkid, Kemudian data yang telah diperoleh akan dianalisis dan di sajikan dalam bentuk uraian penjelsan.