Daftar Isi:
  • Penelitian hukum dengan judul “Pelaksanaan Lelang Eksekusi Obyek Hak Tanggungan dengan Perantaraan Balai Lelang Swasta”, bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan lelang eksekusi obyek hak tanggungan dengan perantaraan Balai Lelang Swasta, peran Balai Lelang Swasta dalam pelaksanaan lelang eksekusi obyek hak tanggungan, dan efektivitas pelaksanaan lelang eksekusi obyek hak tanggungan dengan perantaraan Balai Lelang Swasta. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dengan wawancara dengan dua Pejabat Lelang Kelas I, Balai Lelang PT. Triagung Lumintu, PT. Balai Lelang Tunjungan, dan PT. Bank Shinhan cabang Semarang. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan kamus.