Daftar Isi:
  • Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman maupun tipu daya dalam bentuk apapun sehingga memperoleh persetujuan dari seserorang untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi yang dilakukan dalam lingkup suatu negara maupun di luar negara. Dalam proses untuk menemukan tersangka dalam kasus TPPO, dilakukan penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat kepolisian. Penelitian ini bertujuan mengetahui penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jawa Tengah dalam menangani kasus TPPO di wilayah Jawa Tengah serta hambatan yang dialami Penyidik Polda Jawa Tengah baik dari segi internal maupun eksternal dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku TPPO di wilayah Jawa Tengah. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode kualitatif, dengan spesifikasi penelitian analisis deskriptif, yaitu pendekatan yang tidak mengedepankan angka-angka statistik melainkan mengedepankan makna dari kenyataan di lapangan yang diteliti serta meneliti bahan pustaka dan mengkaji penerapan peraturan perundang-undangan dengan keadaan di lapangan.