PENETAPAN PASAL DAN BENTUK DAKWAAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Daftar Isi:
- Tindak pidana narkotika adalah penyalahgunaan narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum baik itu adalah prekursor narkotika yang meliputi pengedar, perantara, mengimpor dan penyalahguna narkotika yang meliputi penyalahguna bagi diri sendiri. Dalam persidangan, untuk menuduh seseorang yang melakukan tindak pidana digunakan surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum. Kendala yang dihadapi dalam merumuskan surat dakwaan yaitu menentukan pasal dan bentuk dakwaan yang sesuai dengan perbuatan pelaku agar nantinya bisa terbukti dalam persidangan dan tidak lolos dari pertanggungjawabannya. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan surat dakwaan terhadap pelaku tindak pidana narkotika dimulai dari pertimbangan penetapan pasal yang digunakan, penentuan bentuk dakwaan, serta hambatan yang dialami jaksa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek di lapangan. Surat dakwaan memiliki peran penting dalam mengungkap suatu peristiwa pidana dalam persidangan karena merupakan ruang lingkup pemeriksaan bagi hakim. Apa yang tertuang dalam surat dakwaanlah yang diperiksa.